Mobil Barang Bukti Kasus Penipuan Menghilang Dari Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H Minta Propam Lakukan Pengecekan

INDONESIA EMAS NEWS

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 00:27 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Terkait dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online terkait tentang menghilangnya sebuah mobil avanza yang menjadi barang bukti kasus penipuan pada Sabtu, 12 Januari 2025 kini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Sumatera Utara.

Pakar Hukum Pidana Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. pun menanggapi hal tersebut, ia pun meminta supaya Propam untuk melakukan pengecekan ke Polsek Pancur Batu guna mengetahui penyebab hal tersebut.

“Dalam hal ini Propam harus segera turun mengecek ke Polsek Pancur batu untuk dapat mengetahui lebih jelas apa penyebab barang bukti itu sudah berpindah tangan. Propam juga harus mendalami apakah dalam hal ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

Pakar Hukum yang juga Kriminolog ini juga berharap supaya pelapor tidak dirugikan secara hukum dalam permasalahan yang menimpa dirinya.

“Jika barang bukti itu dititipkan, harus dijelaskan kepada siapa dititipkan dan bagaimana pula prosesnya, agar pelapor tidak dirugikan secara hukum,” ungkap Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H

Diberitakan sebelumnya, Sebuah mobil yang menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilaporkan oleh (W) pada bulan Agustus 2024 yang lalu menghilang dari Mapolsek Pancur Batu.

Korban merasa tertitpu karena mobil yang dititipkan pada dirinya merupakan mobil milik orang lain, dirinya pun mengalami kerugian lebih kurang Rp 40.500.000.

“Kejadian tersebut bermula pada sekitar tanggal 12 Maret 2024 yang lalu, dimana ada seorang keluarga saya bernama Zainal yang mendatangi saya dengan membawa seorang laki laki bernama Asmiardi warga Jalan Jalan Besar Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu untuk meminjam uang untuk membeli ubi yang akan dijadikan sebagai opak, awalnya kami menolak karena mengenal kawannya itu, namun Zainal terus memaksa dan bermohon, mereka beruda juga kompak mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Asmiardi, akhrinya W pun memberikan uang sebesar Rp 30.000.000 dan mereka menitipkan mobilnya BK 1533 LAK kepada saya dan peminjaman yang pertama ini dia sudah menebusnya,” tutur pelapor.

Masi Kata Pelapor, yang kedua Zainal dan Asmirdi kembali mendatangi saya pada 8 Mei 2024 dan kembali memina uang uang kepada saya lebih kurang Rp 40.500.000 dan mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo sebulan karena sangat perlu untuk membeli ubi yang akan dijadikan opak. Namun mobil tersebut tidak kunjung diambil selama tiga bulan, saya sudah bertanya kepada Zainal namun dia pun tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Asmiardi.

“Namun tiba tiba pada sekitar tanggal 5 Agustus 2024 datang sejumlah pria bersama seorang oknum anggota TNI mengaku bertugas di Paldam jajaran Kodam I Bukit Barisan ingin membawa mobil yang tersebut namun kami sempat menolak permintaan mereka. Mengetahui hal tersebut saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Pancur Batu serta menyerahkan barang bukti sebuah Mini Bus Toyota Avanza Velos BK 1933 LAK. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menguasi Mobil itu makanya saya langsung menyerah kan mobil tersebut untuk barang bukti laporan penipuan yang merugikan saya, namun belakangan mobil yang saya serahkan sebagai barang bukti atas laporan saya tidak berada lagi di Polsek Pancur Batu,” tuturnya.

Kaposlek Pancur Batu Kompol Krisnat Napitupulu saat di konfirmasi awalnya diduga pura pura tidak tau kalau mobil tersebut sudah di berikan atu sudah di pinjam pakaikan oleh yang mengaku sebagai pemilik mobil.

Namun, Kapolsek juga berjanji akan mengecek hal tersebut. Akan tetapi, melaui WhatApps, Kapolsek menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah di titipkan.

“Kita titip rawatkan bb kepada orang yang patut dan dengan ketentuan, dan itu ada mekanisme nya, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual
Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61
Supermoto Pakai Lampu? Peserta MMC Part 3 Soroti Penilaian Tak Sesuai Pakem
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Sertifikat dan Penjurian Dipertanyakan
HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu
Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Klarifikasi Video di TikTok
Copot Lurah TSM II, Mau Jadi Kepling Setor 25 Juta

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 00:42 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Selasa, 29 April 2025 - 00:05 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

Supermoto Pakai Lampu? Peserta MMC Part 3 Soroti Penilaian Tak Sesuai Pakem

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:41 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Klarifikasi Video di TikTok

Senin, 13 Januari 2025 - 01:23 WIB

Copot Lurah TSM II, Mau Jadi Kepling Setor 25 Juta

Senin, 13 Januari 2025 - 01:03 WIB

Marak Judi dan Narkoba Serta Aksi Kejahatan, Warga Minta Kapolda Sumut Evaluasi Posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terbaru