Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

INDONESIA EMAS NEWS

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:25 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Berita Terkait

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti
Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara
Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Calon Bupati Pertahanan Ir H. Zahir, M. Ap Menghadiri Pesta Pernikahan Keluarga Besar Sihite
Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Jangan Percaya Isu dan Hujatan, Fokus Pada Kebaikan
Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda dan Tim Relawannya Layat di Rumah Duka Almarhum Ustadz Amran

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:47 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru