KUTACANE | Sabtu, 26 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh insentif desa sebesar RpRp8.911.820.000 dan telah tersalurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3.612.900.000 atau 41% atau sebanyak 30 Desa dari total 74 Desa. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuang Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berujar, bahwa berdasarkan PMK Nomor 145 pasal 39 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas desa. Realisasi Insentif tersebut tersebar di beberapa desa di seluruh kecamatan.
Saudara Syukur juga berharap agar 44 desa yang belum tersalurkan dana insentifnya agar secepatnya melengkapi dokumen syarat salur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, hal tersebut disebabkan oleh karena tahun 2024 hanya tinggal 2 bulan lagi, sehingga perlu percepatan dalam penyalurannya serta penggunaannya di desa pada tahun ini, pungkasnya.
Pj. Bupati Aceh Tenggara saudara Taufik, ST, M.Si melalui Syukur Selamat Karo Karo selaku Kepala BPKD berujar bahwa percepatan realisasi Insentif Dana Desa maupun realisasi APBK tahun 2024 perlu menjadi perhatian khusus karena hanya tinggal dua bulan lagi. Kaban BPKD juga mengutarakan bahwa tulah desa untuk bulan juni sudah tersalurkan sebanyak 10 Kecamatan, yaitu Lawe Sumur, Bukit Tusam, Babul Rahmah, Ketambe, Semadam, Leuser, Darul Hasanah, Depok, Badar dan Lawe Alas dengan total realisasi sebesar Rp2.939.368.000, sementara untuk Kecamatan Babussalam, Lawe Bulan, Lawe Sigalagala dan Tanoh Alas dalam proses pembayaran, sedangkan untuk Kecamatan Bambel dan Babul Makmur dokumen pengajuannya belum sampai ke BPKD untuk sampai saat ini.
Selanjutnya Qomarudin Alfatah, S.S.T., M.Ak selaku Kepala KP2KP Kutacane yang di dampingi oleh Bapak Deni Haryono selaku Kepala KPPN Kutacane dalam agenda pemberian apreasiasi atas penghargaan wajib pajak besar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di Kantor KPPN Kutacane pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 mengutarakan bahwa rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II tahun 2023 dan Semester I tahun 2024 sudah selesai dilakukan, untuk itu dalam waktu dekat DBH Pajak dari pusat akan disalurkan secepatnya ke rekenang Kas Daerah setelah rekomendasi penyaluran DBH dari DJPK diterbitkan. Untuk itu, dia juga berharap agar seluruh Kepala Desa di lingkung Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat menyetorkan Pajak Dana Desa tahap I dan Tahap II secepatnya agar ke depan penyaluran DBH pajak dapat secepatnya kembali disalurkan sehingga dapat dipergunakan untuk belanja belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah ujarnya. Kepala KPPN Kutacane juga berujar, dengan pemberian insentif dana desa tahun 2024 kepada beberapa desa di aceh tenggara maka diharapkan kepada desa yang lain dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan insentif dana desa lebih banyak untuk kabupaten aceh tenggara.