Pengadilan Nyatakan PT. Great Eastern General Insurance Wanprestasi

INDONESIA EMAS NEWS

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:25 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Dana Klaim Asuransi sebesar Rp. 17.209.226.160 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah)”, kata Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat.

Kasus ini bermula, ketika PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM) selaku tertanggung, yang diwakili oleh broker asuransi PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS), mengasuransikan kargo kepada PT. Great Eastern General Insurance Indonesia selaku penanggung. Kargo itu kemudian mengalami peristiwa kecelakaan, sehingga PT. RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT. RBM yang diwakili oleh PT. SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur pada saat penutupan asuransi terkait dengan rasio kerugian (loss ratio) PT. RBM.

“Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian”, jelas Fati di Jakarta, Senin (14/10/2024).

 

Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, pada saat penutupan asuransi Penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.

Menurut pengacara dari kantor FATI LAZIRA LAW FIRM itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.

“Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam perjanjian asuransi semuanya haruslah jelas dan sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada Tertanggung (Penggugat) akan tetapi juga kepada Penanggung (Tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi apabila Tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian” jelasnya.

Dia juga menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban. Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen.

Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.

“Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara”, pintanya.

Berita Terkait

Babinsa TNI Monitoring Diskusi Mahasiswa di Semarang Undangan Terbuka Untuk Umum, Publik : Keliru dan Hoaks Jika Di Anggap Intervensi
Pertemukan Prabowo-Mega, PW GPA DKI Jakarta: Apresiasi untuk Dasco sebagai Inisiator
Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Semua Harus Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Dinilai Melanggar Hukum Indonesia, Korban Asuransi Minta OJK RI Sanksi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Presidum FPII Bagikan Paket Sembako dan Santuanan Anak Yatim
Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Laksda TNI (Purn) Eko Djalmo Asmadi dan Tommy Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 00:42 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Selasa, 29 April 2025 - 00:05 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 13:52 WIB

Supermoto Pakai Lampu? Peserta MMC Part 3 Soroti Penilaian Tak Sesuai Pakem

Senin, 24 Maret 2025 - 23:00 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:41 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Klarifikasi Video di TikTok

Senin, 13 Januari 2025 - 01:23 WIB

Copot Lurah TSM II, Mau Jadi Kepling Setor 25 Juta

Senin, 13 Januari 2025 - 01:03 WIB

Marak Judi dan Narkoba Serta Aksi Kejahatan, Warga Minta Kapolda Sumut Evaluasi Posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terbaru