Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Dana Klaim Asuransi sebesar Rp. 17.209.226.160 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah)”, kata Fatiatulo Lazira, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat.
Kasus ini bermula, ketika PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM) selaku tertanggung, yang diwakili oleh broker asuransi PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS), mengasuransikan kargo kepada PT. Great Eastern General Insurance Indonesia selaku penanggung. Kargo itu kemudian mengalami peristiwa kecelakaan, sehingga PT. RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT. RBM yang diwakili oleh PT. SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur pada saat penutupan asuransi terkait dengan rasio kerugian (loss ratio) PT. RBM.
“Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian”, jelas Fati di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, pada saat penutupan asuransi Penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.
Menurut pengacara dari kantor FATI LAZIRA LAW FIRM itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.
“Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam perjanjian asuransi semuanya haruslah jelas dan sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada Tertanggung (Penggugat) akan tetapi juga kepada Penanggung (Tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi apabila Tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian” jelasnya.
Dia juga menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban. Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.
“Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara”, pintanya.